Opini Hukum Kasus GSBI
OPINI HUKUM
I.Kronologi
Bahwa terdapat kedua puluh sembilann pekerja yang bekerja di PT Komponen Futaba Nusapersada yang masing-masing bernama Eko Sutrisno, Nur Sigit, Endar Suhendar, Epi Rohadi, Rohmat Riyadi, Fery Adi Anggoro, Agus Liyanto, Anti Wulandari, Arifin Herlani, Anjar Alasabah Arif, Bambang Sutejo, Yuliato, Ade Candra, Dadang Hermawan, Tamam Hadi Siswoyo, Heri Hendrawan, Hendrik, Makmur, Solaiman, Bambang Sutejo, Yuliatno, Mujiono, Sudarmadi, Arif Budiman, Titis Surya T, Muhammad Nandar, Maylinda Pardilah, Neneng Rostiana dan Rahman S dengan masa kerja selama 2-11 tahun sampai saat ini. Kemudian pada 20 September sampai dengan tanggal 2 November 2016 pihak HRD perusahaan mengirimkan pemberitahuan melalui surat kepada para pekerja tersebut bahwa mereka akan diberhentikan dengan alasan Paklaring dan Pending sampai batas waktu yang belum di tentukana. Selanjutnya ke dua puluh sembilan pekerja tersebut melakukan konfirmasi kepada bagian HRD dan dijawab bahwa hal tersebut baru hanya pemberitahuan dikarenakan saat ini kontrak kerja dan pending antara perusahaan danm pekerja sudah berakhir.
Setahun kemudian pada tanggal 2 November 2016 ke-dua puluh sembilan pekerja tersebut kembali mendapat pemberitahuan melalui surat yang isinya menyatakan memberhentikan mereka tertanggal 21 Maret 2016 dengan alasan paklaring dan pending yang sudah berakhir dan tanpa ikatan kerja yang tertulis tanpa mengikat hanya dengan lisan sampai batas waktu yang belum ditentukan. Perusahaan juga tidak memberikan hak-hak pekerja tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bahwa perusahaan juga melarang mereka untuk datang kembali ke perusahaan dengan alasan mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaannya.
Perusahaan tidak memberikan sisa gaji yang belum dibayarkan tanpa mendapatkan penghargaan atau uang jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ketenagakerjaan.
Perusahaan tidak memberikan sisa gaji yang belum dibayarkan tanpa mendapatkan penghargaan atau uang jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ketenagakerjaan.
Bahwa terdapat ke-dua puluh sembilan (29) pekerja yang bekerja di PT Komponen Futaba Nusapersada yang masing-masing bernama Eko Sutrisno, Nur Sigit, Endar Suhendar, Epi Rohadi, Rohmat Riyadi, Fery Adi Anggoro, Agus Liyanto, Anti Wulandari, Arifin Herlani, Anjar Alasabah Arif, Bambang Sutejo, Yuliato, Ade Candra, Dadang Hermawan, Tamam Hadi Siswoyo, Heri Hendrawan, Hendrik, Makmur, Solaiman, Bambang Sutejo, Yuliatno, Mujiono, Sudarmadi, Arif Budiman, Titis Surya T, Muhammad Nandar, Maylindapardilah, Nenengrostiana dan Rahman S bekerja selama 5-10 Tahun;
Bahwa ke-dua puluh sembilan (29) orang pekerja tersebut merupakan pekerja kontrak atau PKWT;
bahwa pada tanggal 20 September dan 2 November 2016 pihak HRD perusahaan mengirimkan pemberitahuan kepada para pekerja tersebut bahwa mereka akan diberhentikan dengann status paklaring dan pending;
bahwa selanjutnya ke-dua puluh sembilan pekerja tersebut melakukan konfirmasi kepada bagian HRD dan dijawab bahwa hal tersebut baru hanya pemberitahuan dikarenakan saat ini kontrak kerja/PKWT dan pending sudah berakhir;
bahwa setahun kemudian pada tanggal 2 November 2016 ke dua puluh sembilan pekerja tersebut kembali mendapat pemberitahuan melalui surat yang isinya menyatakan memberhentikan mereka tertanggal 2 November 2016 dengan alasan kontrak kerja/PKWT dan pending sudah berakhir dengan perusahaan.
Bahwa Perusahaan tidak memberikan hak-hak ke-dua puluh sembilan pekerja tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa perusahaan juga melarang mereka untuk datang kembali ke kantor dengan alasan mereka sudah tidak lagi bekerja di perusahaannya;
Perusahaan tidak memberikan sisa gaji yang belum dibayarkan tanpa mendapatkan penghargaan atau uang jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ketenagakerjaan.
III.MASALAH HUKUM
1. Apakah PKWT yang dilakukan PT.Komponen Futaba Nusapersada terhadap ke dua puluh sembilan pekerja adalah sah menurut hukum?
2. Apakah PHK (Paklaring) yang dilakukan PT.Komponen Futaba Nusapersada terhadap ke dua puluh sembilan pekerja adalah sah menurut hukum?
3. Apakah para pekerja berhak atas sisa gaji yang belum dibayarkan dan mendapatkan penghargaan atau uang jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan ketenagakerjaan?
IV. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Kami memberikan Pendapat Hukum ini setelah meneliti pertanyaan di atas dan peraturan-perundang-undangan yang terkait sebagai berikut:
1.Undang Undang Dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut dengan UUD 1945).
2.Kepetusan Menteri Tenaga Kerja Tentang Perjanjian Kerja Waktu No 100 Tahun 2004.
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan);
3.Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
4.Surat Edaran Nomor SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 Tentang Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja Massal.
5.Putusan MK No 27/PUU-IX/2011.V. PEMBAHASAN
Sah atau tidaknya PKWT
Bahwa Legal Opini ini disusun dari sudut pandang hak asasi manusia sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 28 D angka (3) UUD 1945:
3) Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja
Bahwa pekerja tidak dapat dipandang dari perspektif ekonomi semata yaitu yang dipandang hanya memiliki nilai guna bila mampu memberikan kontribusi terhadap keuntungan perusahaan namun juga harus dipandang dari perspektif hak asasi manusia pekerja harus diperlakukan secaara manusiawi. Oleh karena itu, meskipun pihak perusahaan berhak untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undang agar tidak sewenang-wenang dalam memutus hubungan kerja.
Perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak.
Ingin baca selengkap silakan menghubungi Rally Mukty Bistolen
Trade Union Right Centre
Jakarta, 2016
Ingin baca selengkap silakan menghubungi Rally Mukty Bistolen
Trade Union Right Centre
Jakarta, 2016

Komentar
Posting Komentar